luxsman
: selama ini yang mengeluarkan SIP adalah IDI. Kebetulan saya pernah tahu ada dokter di Indonesia yang akhirnya ke luar negeri dan bekerja di sana, dan menyesuaikan dengan tata aturan di negara tersebut.
kalo gak salah ada syarat-syarat yang harus dipenuhi yang disahkan oleh IDI, salah satu yang pernah saya dengar adalah ada syarat mengikuti seminar atau publikasi, sehingga memiliki SKP. Mungkin lebih bagus kalau ada narasumber dari IDI.
Kebetulan saya pernah tahu ada dokter di Indonesia yang akhirnya ke luar negeri dan bekerja di sana, dan menyesuaikan dengan tata aturan di negara tersebut.