Adi
ada orang yang melahirkan istrinya di dokter laki2. Sayangnya dia Muslim.
https://images.plurk.com/2zC0lo8gw81H7FObRGqHRk.png

Diperbolehkan ditolong dokter kandungan laki-laki jika sudah dalam keadaan darurat tingkat tinggi.

Misal kalau di perjalanan. Tapi selama ada kesempatan memilih dokter maka wajib berusaha memilih dokter SpOG yg perempuan (dan Muslimah).
Adi
Kalau cuma masalah cocok2an, ilmunya tinggi, sudah berpengalaman, sudah di sumpah dokter untuk menolong orang, alasan2 itu tetap diperbolehkan.
Kecuali kalau sama sekali tidak ada dokter perempuan padahal waktu kelahiran tinggal beberapa jam.
Tapi kalau milih dokter buat periksa kan ga urgent, kenapa dari awal milihnya laki2? Ga sadar kah dosanya?
載入新的回覆