jadi ternyata, di pemotongan pajak, saya masih single, belum punya tanggungan. dan kemarin pas input lapor spt, saya inputnya sudah menikah, punya 1 orang tanggungan (istri) jadinya PTKP nya selisih
penghasilan tidak kena pajak (ptkp) untuk yg single lebih kecil daripada ptkp yang sudah menikah sehingga pajak bagi yang single lebih besar daripada pajak bagi yang sudah menikah makanya kemarin saya lapor, statusnya "lebih bayar"
*meni kudu ka KPP
dan kemarin pas input lapor spt, saya inputnya sudah menikah, punya 1 orang tanggungan (istri)
jadinya PTKP nya selisih
sehingga pajak bagi yang single lebih besar daripada pajak bagi yang sudah menikah
makanya kemarin saya lapor, statusnya "lebih bayar"