untuk 17 poin yang ada di PPT, nomor 1 benar, 2 benar, 3 sudah direvisi (tapi perlu dicatat, sanksi yg lama itu bukan cuma pidana tapi kewajiban pengusaha membayar selisih upah minimum, dan itu tetap ditiadakan di draft final)
4 benar 5 sudah direvisi sehingga dapat pesangon, tapi: - jumlahnya berubah dari "paling sedikit" jadi "paling banyak" - tidak ada lagi sistem SP1-2-3, gw menafsirkn bahwa PHK bisa langsung tanpa SP-SP-an - pasalnya nggak ditempel langsung (lihat respon selanjutnya)
6 benar, pasalnya dihapus 7, 8, 9 benar? pasal kewajiban pesangon dalam kondisi tertentu tuh ada, tapi nggak ditempel seperti pasal 161 s/d 172, sehingga menurut gw membuka celah/ruang buat ngeles, dan akhirnya jadi tidak ada pesangon, especially kalo lo sbg karyawan tidak teliti atau tidak punya lawyer yg "jago"
17 benar, although kalimat di UU itu "memahami budaya Indonesia" bukan "memahami bahasa Indonesia". pasal 42 direvisi sehingga TKA sekarang lebih leluasa utk bekerja di Indonesia, tak perlu izin dari pemerintah, termasuk utk jadi direktur, komisaris, dan profesi ahli tertentu. pasal 44 dihapus.
satu lagi pasal yg kritis tapi ternyata blom disebut: aturan lembur yg sekarang diperlebar jadi maks 4 jam/hari dan 18 jam/minggu (sebelumnya 3 jam/hari dan 14 jam/minggu)
Full time jadi tarot reader aja apa ya?
Pengen nyumpah setengah mati.
- cuti hamil jadi tidak wajib dapat kompensasi lagi (unpaid)
- hari kerja itu jadi 6 hari seminggu, 1 hari liburnya
5 sudah direvisi sehingga dapat pesangon, tapi:
- jumlahnya berubah dari "paling sedikit" jadi "paling banyak"
- tidak ada lagi sistem SP1-2-3, gw menafsirkn bahwa PHK bisa langsung tanpa SP-SP-an
- pasalnya nggak ditempel langsung (lihat respon selanjutnya)
7, 8, 9 benar? pasal kewajiban pesangon dalam kondisi tertentu tuh ada, tapi nggak ditempel seperti pasal 161 s/d 172, sehingga menurut gw membuka celah/ruang buat ngeles, dan akhirnya jadi tidak ada pesangon, especially kalo lo sbg karyawan tidak teliti atau tidak punya lawyer yg "jago"
artinya sekarang kalo kantor lo 5 hari kerja, 2 hari libur, itu sekarang diitungnya kebaikan hati dari pengusaha/pemberi kerja aja