Sekedar sharing tentang pendirian apotek ku jadi rumah ku seluas 108m persegi sudah ada imb nya dengan fungsi rumah tinggal. Seiring berjalan nya waktu aku ingin mendirikan apotek di rumah dengan luas 60m persegi.
... seharusnya berfungsi apotek (ini kebijakan dari PTSP). Lalu, aku pergi ke dinas perkimtaru untuk mengurus imb, maksudku adalah membuat IMB baru dengan fungsi usaha apotek tapi pihak Dinas PERKIMTARU tidak mau memberikan berita acara sebab menurutnya tidak bisa suatu bangunan terdapat dua imb, dinas perkimtaru hanya bisa melegalkan gambar rencana bangunan
Setelah itu aku melaporkan ke pihak PTSP, tapi pihak ptsp kekeh dengan pendiriannya yaitu harus ada berita acara, sebab disitu terdapat rincian biaya retribusi.
tp ada kemungkinan juga tetangganya gak urus izin2, terutama buat jualan yg gak butuh izin kaya apotek, spbu, minimarket, dll. sebenarnya semua kegiatan dagang butuh urus izin
jadi rumah ku seluas 108m persegi sudah ada imb nya dengan fungsi rumah tinggal. Seiring berjalan nya waktu aku ingin mendirikan apotek di rumah dengan luas 60m persegi.
PUSING AKU TUH
misal bikin imb baru gitu apa imb yg lama bisa semacam dibatalkan?