Yang paling berbahaya dari problem2 kayak gini adalah cara pikir legalistik: bahwa "gereja gak punya izin", pembangunannya "ilegal", dsb. Mengabaikan konteks bahwa izin gereja di Bekasi itu (diper)sulit.
Dan cara pikir buta konteks gini bisa aja diseret buat kasus2 lain. Misalnya: penggusuran paksa. Ngomongnya "bangunan illegal", tapi buta sama fakta bahwa UU yg mengatur legalitas itu baru ada 50 tahun setelah rumah itu dibangun & tanahnya dimiliki. Buta juga sama fakta bahwa buat convert surat kepemilikan itu dipersulit.
boong deng di galaksi ada